Home Uncategorized Timwas Sentil Kementerian Haji Reguler Tambahan Kuota Ditransfer ke ONH Plus

Timwas Sentil Kementerian Haji Reguler Tambahan Kuota Ditransfer ke ONH Plus

35
0
Timwas Sentil Kementerian Haji Reguler Tambahan Kuota Ditransfer ke ONH Plus

Jakarta – Tim Pemantau Haji (Timwas) DPR RI mengirimkan pesan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan kuota haji. Pasalnya, tambahan kuota jemaah reguler sebagian besar dialihkan ke ONH Plus.

Baca Juga:

Imam Masjidil Haram Kepada Jamaah: Doakan Saudara Kita di Palestina

Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis mempertanyakan separuh 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kemenag. Menurutnya, keputusan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John dalam keterangannya Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga:

Arafah dan Jabal Rahmah: Simbol Penting dalam Haji

Adapun kuota tambahan ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag, dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga:

Arafah: Menemukan Makna Ibadah Haji, Menyempurnakan Islam, Raih Kehidupan yang Penuh Berkah

“Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” ujarnya.

Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurutnya, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus.

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tegas John.

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Dia menyebut Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus.

“Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” katanya.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” jelasnya.

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Sehingga dengan itu, Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

“Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tegas John.

Halaman Selanjutnya

Source link