Home Uncategorized Ups! Anggota DPR Sebut Ada Pegawai Kominfo Bekingi Situs Judi Online

Ups! Anggota DPR Sebut Ada Pegawai Kominfo Bekingi Situs Judi Online

48
0
Ups! Anggota DPR Sebut Ada Pegawai Kominfo Bekingi Situs Judi Online

VIVA- Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Santoso mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

DPR: Satgas Pemberantasan Judi Online jangan Cuma Isapan Jempol

Ditekankan, Satgas ini menandakan bahwa judi online merupakan kejahatan yang harus diperangi secara bersama-sama.

“Satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat dan kerusakannya dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba, yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum kita,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga:

Ustaz Dennis Lim Bongkar Sistem Judi Online: Kota Sebagai Tuhan!

Santoso menegaskan, sejak masa lalu, judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diperangi. Seiring berkembangnya teknologi informasi (IT) saat ini banyak dimanfaatkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab atau bandar judi dengan membuat permainan judi melalui teknologi yang dikenal sebagai judi online (judol).

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso

Baca Juga:

5 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir, Uangnya Mengalir ke 20 Negara

Bahkan, Santoso mengungkapk adanya oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekingi situ-situs judi online. Mengingat, judi online adalah jaringan lintas negara.

“Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” ujarnya.

Santoso juga tak memungkiri, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tak dapat berdiri sendiri.

Menurutnya, kejahatan konvensional yang masif terjadi di suatu negara, salah satu indikatornya lantaran banyak oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan.

Karena itu, tak heran, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

“Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” tegas Santoso.

Untuk itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimiliki dan dukungan instansi terkait, harus dapat melakukan kerja sama untuk mengungkap bandar judi yang bisa saja berada di luar negeri.

“Karena judol menggunakan IT dan lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum juga diminta berani memecat oknum anggota yang terlibat melindungi dan dapat setoran dari bandar judol. Jangan tebang pilih.

“Karena kasus judol ini sudah masuk pada extraordinary crime maka rekening yang terindikasi pada judol di samping diblokir juga dipublis di media atau oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Santoso juga tak memungkiri, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tak dapat berdiri sendiri.

Halaman Selanjutnya

Source link