Home Uncategorized Pengadilan Menolak Eksekutif Binance, Gugatan Nadeem Anjarwalla Terhadap NSA, EFCC

Pengadilan Menolak Eksekutif Binance, Gugatan Nadeem Anjarwalla Terhadap NSA, EFCC

31
0
Pengadilan Menolak Eksekutif Binance, Gugatan Nadeem Anjarwalla Terhadap NSA, EFCC

Pengadilan Tinggi Federal di Abuja pada hari Rabu menolak kasus penegakan hak dasar yang diajukan oleh eksekutif Binance Holdings Ltd, Nadeem Anjarwalla, yang saat ini buron, melawan Penasihat Keamanan Nasional (NSA) dan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) .

Hakim Inyang Ekwo memutuskan untuk membatalkan kasus ini karena kurangnya penuntutan yang cermat.

Dalam persidangan, tidak ada kuasa hukum Anjarwalla yang hadir dan Anjarwalla juga tidak hadir di persidangan.

Dalam putusan singkatnya, Hakim Ekwo mencatat bahwa pada tanggal 28 Maret, Tonye Krukrubo, SAN, yang mewakili Anjarwalla, telah meminta untuk menarik diri dari kasus tersebut, dan mosi tersebut dikabulkan.

Perkara tersebut kemudian ditunda hingga hari ini untuk dibahas, namun tidak ada perwakilan hukum yang muncul bagi pemohon.

Menurut Kantor Berita Nigeria (NAN), Anjarwalla, manajer regional Binance Afrika, sebelumnya telah mengajukan gugatan penegakan hak terpisah bersama rekannya, Tigran Gambaryan, terhadap NSA dan EFCC, meminta pembebasan mereka dari penahanan.

Anjarwalla melarikan diri dari tahanan pada 22 Maret dan melarikan diri ke Kenya. Baik kasus Anjarwalla maupun Gambaryan telah diajukan ke Hakim Ekwo.

Dalam gugatan tersebut, masing-masing bertanda FHC/ABJ/CS/355/24 dan FHC/ABJ/CS/356/24, mereka menggugat Kantor NSA (ONSA) dan EFCC sebagai responden pertama dan kedua, meminta keringanan serupa.

Anjarwalla dan Gambaryan, warga negara AS yang mengawasi kepatuhan kejahatan keuangan di Binance, berpendapat bahwa penahanan dan penyitaan paspor mereka melanggar Pasal 35 (1) dan (4) Konstitusi 1999 (sebagaimana telah diubah), melanggar hak dasar mereka atas pribadi. kebebasan.

Hakim Ekwo menjadwalkan sidang gugatan Gambaryan pada tanggal 9 Juli setelah pengacaranya, Krukrubo, mengajukan mosi untuk mengubah proses permulaannya. Meskipun ada tentangan dari pengacara EFCC, Olarewanju Adeola, hakim mengizinkan amandemen tersebut, dengan alasan hak hukum untuk mengubah proses sebelum pengambilan keputusan.

Namun, Gambaryan didenda ₦50.000 untuk EFCC karena masalah prosedural, yang harus dibayar sebelum sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli, di mana pengadilan akan menangani keberatan awal dan masalah substantif.

Source link