Home Uncategorized Pelecehan Naira: Pengadilan membatalkan kasus terhadap Imam Besar Kuba

Pelecehan Naira: Pengadilan membatalkan kasus terhadap Imam Besar Kuba

27
0
Pelecehan Naira: Pengadilan membatalkan kasus terhadap Imam Besar Kuba

Pengadilan Tinggi Federal di Lagos telah membatalkan kasus pelecehan Naira terhadap bartender selebriti Pascal Okechukwu, yang dikenal sebagai Imam Besar Cubana.

Okechukwu menghadapi tiga dakwaan dugaan penyalahgunaan catatan Naira, TheNewsGuru.com (TNG) memahami.

Pada 17 April 2024, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan mendakwa Okechukwu karena menyalahgunakan naira pada acara sosial di Hotel Eko, suatu tindakan yang dikatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 2007.

Okechukwu mengaku tidak bersalah dan diberikan jaminan sebesar N10m.

Namun kasus ini dibatalkan setelah ditunda. Menanggapi hal tersebut, Okechukwu melalui Instagramnya pada Selasa mengucapkan terima kasih kepada lembaga antirasuah dan pengacaranya.

Ia lebih lanjut menyarankan masyarakat untuk tidak memotong naira, dan menambahkan bahwa jika perlu, masyarakat harus menggunakan dolar.

Dia menulis: “Alhamdulillah Karena Kasus Saya Diselesaikan, CP Terdakwa Diwaspadai & Dibebaskan. Terima kasih @officialefcc 🦅 & Tim Hukum Saya Dipimpin Oleh Pengacara Senior Chikaosolu Ojukwu 👉 Sekarang Ayo Langsung Ke Tempatnya #ChiVido2024💐 Dengan 💯 Ketenangan & Ketenangan. NB: Tolong Jangan Mutilasi Naira Anda Jika Perlu Lebih Baik Lakukan Dalam Dolar.”

Source link