Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan segera mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca Juga:
PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengumumkan tiga operasi hukum yang akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk minggu ini.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait judi online di kantornya
Baca Juga:
PPATK Ditantang Buka-bukaan Jika Ada Anggota DPR Terlibat Judi Online
“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Satgas Judi Online bergerak cepat memberantas judi online dengan memblokir 4.000-5.000 rekening mencurigakan berdasarkan laporan PPATK. Rekening-rekening ini akan dibekukan selama 20 hari dan asetnya akan diambil alih negara jika tidak ada yang melapor dalam 30 hari.
Baca Juga:
Berantas Judi Online, Irjen Karyoto Razia Ponsel Anggotanya
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tuturnya.
Menindaklanjuti maraknya jual beli rekening untuk judi online, Satgas Judi Online melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Para pelaku yang merekrut warga di desa/kampung untuk membuka rekening bank dan menjualnya ke bandar judi akan ditindak tegas.
Ketua Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas praktik ini. Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia diimbau untuk segera menangkap dan melaporkan pelaku jual beli rekening kepada pihak kepolisian.
“Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening,” jelasnya.
Satgas Judi Online tak hanya memblokir rekening dan menindak jual beli rekening, tapi juga menertibkan transaksi judi online di minimarket. Hal ini merespons modus baru judi online yang menggunakan top up pulsa di minimarket.
Ketua Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa Satgas akan menutup layanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan judi online.
“Pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” ujar Menkopolhukam.
Oleh karena itu, Satgas meminta bantuan TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan dan penutupan layanan top up judi online di minimarket.
Halaman Selanjutnya
Ketua Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas praktik ini. Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia diimbau untuk segera menangkap dan melaporkan pelaku jual beli rekening kepada pihak kepolisian.