Jakarta – PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024, atas kasus dugaan monopoli yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Shopee terkait jasa logistik.
Baca Juga:
Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar dalam Bahaya
Pihak KPPU dalam sidang tersebut menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, terkait proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU yang diajukan pada sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu.
Kepala Urusan Umum Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menyampaikan, proposal perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya Shopee untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.
Baca Juga:
Merasa Dipermalukan di Konferensi, SYL: Negara Harus Menghargai Saya
“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU,” kata Radynal dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Langkah ini diakuinya merupakan wujud kepatuhan Shopee, dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna menjalankan operasional bisnisnya.
Baca Juga:
Cara Dapat Saldo Dana Gratis dari SeaBank, Langsung Cair ke Rekening Setiap Hari
Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya disetujui dalam Sidang Majelis yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Sebelumnya sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Dalam pertemuan tersebut, KPPU pun menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
Selanjutnya, menurut jadwal akan ada agenda penandatanganan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU, pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang. Hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak KPPU.
“”Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri.
Merunut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku, dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Yang dalam hal ini adalah PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.