Pengadilan Tinggi Negara Bagian Sokoto, pada hari Rabu, mengeluarkan perintah penahanan Gubernur Ahmed Aliyu dari tindakan lebih lanjut terhadap penggulingan dua dari lima belas penguasa tradisional yang sebelumnya dipecat oleh pemerintah negara bagian.
Intervensi pengadilan menangani pemecatan yang kontroversial terhadap Alhaji Buhari Dahiru Tambuwal dan Alhaji Abubakar Kassim, masing-masing Bupati Tambuwal dan Kebbe.
Hakim Kabiru Ibrahim Ahmed memimpin kasus tersebut, mengarahkan Gubernur, Jaksa Agung, dan Dewan Kesultanan Sokoto untuk kembali ke status quo sambil menunggu penyelesaian gugatan yang diajukan oleh kedua bupati tersebut.
Diwakili oleh Prof Ibrahim Abdullahi SAN, para pengadu menentang pemecatan mereka, yang dibenarkan oleh pemerintah atas dasar pembangkangan dan konon mendukung ketidakamanan.
Pertarungan hukum ini bertepatan dengan dorongan Gubernur Aliyu untuk melakukan perubahan legislatif yang akan memusatkan kekuasaan untuk menunjuk dan melengserkan penguasa tradisional secara eksklusif pada jabatannya.
Usulan amandemen terhadap Undang-undang Pemerintahan Daerah di negara bagian tersebut telah memicu reaksi keras, menuai kritik dari tokoh-tokoh politik terkemuka dan kelompok advokasi.
Isu ini telah melampaui batas-batas negara, sehingga mendapat tanggapan dari tokoh-tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden Kashim Shettima dan mantan Wakil Presiden Atiku Abubakar.
Keduanya menekankan perlunya melindungi integritas dan otonomi lembaga-lembaga tradisional dari jangkauan gubernur yang berlebihan. Selain itu, Kepedulian Hak-Hak Muslim (MURIC) mengeluarkan peringatan terhadap segala tindakan yang melemahkan Sultan Sokoto, dan memandang usulan perubahan hukum sebagai upaya untuk mengurangi pengaruhnya.
Di tengah ketegangan ini, Badan Legislatif Negara Bagian Sokoto telah mengajukan RUU kontroversial tersebut ke pembahasan kedua dan merujuknya ke Komite DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Audiensi publik adalah dijadwalkan Selasa depanyang diharapkan dapat menarik perhatian publik dan media secara signifikan.