Wisatawan Australia yang ingin pergi ke Bali mungkin terpaksa membayar pajak turis yang lebih besar pada saat kedatangan.
Politisi Indonesia mendorong kenaikan tarif saat ini, yang mereka anggap tidak cukup, yakni sebesar $15 atau Rp150.000.
Mereka mengusulkan kenaikan biaya menjadi sekitar Rp 800.000, setara dengan sekitar 75 dolar Australia.
“Pungutan terhadap wisatawan asing ini belum efektif, oleh karena itu kami ingin meningkatkan peran sektor lain seperti Imigrasi dan Kepolisian,” kata politikus Bali Gede Komang Kresna Budi kepada wartawan.
“Rp 150.000 menurut saya terlalu murah, sehingga Bali terkesan sebagai destinasi wisata yang murah. Itu sebabnya kami berencana meningkatkannya sebesar $50 dolar AS.
‘Kenapa Bali harus dijual murah,’ kata Pak Budi.
Bali memberlakukan pajak turis asing sebesar $15 pada bulan Februari tahun ini, dan pajak ini wajib bagi semua pelancong dan wisatawan internasional yang mengunjungi provinsi tersebut.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pulau tersebut dalam menghadapi jutaan pengunjung yang berduyun-duyun ke pantainya setiap tahun.
Itu termasuk membangun infrastruktur, menangani masalah sampah yang terus meningkat di Bali, dan mendanai tindakan keras terhadap perilaku buruk wisatawan.
Biaya masuk Bali sebesar $15, yang diperkenalkan pada tanggal 14 Februari, akan naik menjadi $75 untuk mendukung masuknya wisatawan ke pulau tersebut
Polisi pariwisata telah melakukan pemeriksaan mendadak untuk memastikan wisatawan telah membayar biaya tersebut, namun tidak ada denda atau hukuman pidana jika tidak membayar pajak, meskipun hal tersebut diwajibkan secara hukum.
Namun menurut Dinas Pariwisata Bali, hanya 40 persen wisatawan yang membayar biaya wisata yang diwajibkan.
Salah satu alasan utama di balik masalah ini adalah kurangnya sumber daya di bandara Bali, termasuk pemindai dan staf untuk memverifikasi pembayaran.
Polisi pariwisata telah melakukan pemeriksaan mendadak untuk memastikan wisatawan telah membayar biaya tersebut, namun tidak ada denda atau hukuman pidana jika tidak membayar pajak, meskipun hal tersebut diwajibkan secara hukum.
Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur, menilai harus ada sanksi lebih tegas bagi wisatawan yang tidak membayar.
“Saya berharap dalam Perda tersebut ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar retribusi. Misalnya denda atau hukuman,” terangnya.