Home Uncategorized Mahkamah Agung memutuskan apakah pelaku kekerasan dalam rumah tangga diperbolehkan menggunakan senjata...

Mahkamah Agung memutuskan apakah pelaku kekerasan dalam rumah tangga diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kasus besar yang dapat menimbulkan kabar buruk bagi Hunter Biden

25
0
Mahkamah Agung memutuskan apakah pelaku kekerasan dalam rumah tangga diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kasus besar yang dapat menimbulkan kabar buruk bagi Hunter Biden

Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan besar terkait kepemilikan senjata yang memperbolehkan larangan kepemilikan senjata api oleh pemerintah federal terhadap terpidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga tetap berlaku – sebuah keputusan yang dapat melemahkan banding Hunter Biden atas hukumannya atas tuduhan kepemilikan senjata api.

Keputusan 8-1, yang dibuat oleh Ketua Hakim John Roberts, menetapkan bahwa seseorang yang bertekad untuk menimbulkan ancaman yang dapat dipercaya dapat dilanggar haknya dalam Amandemen Kedua secara terbatas.

Hakim Clarence Thomas, yang dekat dengan absolutis pada Amandemen Kedua, berbeda pendapat.

Hunter Biden divonis bersalah atas tuduhan senjata di pengadilan federal Wilmington bulan ini atas tuduhan dia berbohong ketika dia bersumpah tidak menggunakan narkoba ketika dia membeli pistol.

Tim Hunter telah berjanji untuk melawan keras hukuman tersebut, dan telah mempersiapkan banding berdasarkan perlindungan hak senjata Amandemen Kedua. Jika pengadilan memutuskan sebaliknya, hal ini mungkin memberi isyarat bahwa undang-undang yang mendasari hukuman terhadap Hunter bisa saja dianggap melanggar Konstitusi.

Ini adalah keputusan besar Mahkamah Agung pertama mengenai masalah ini sejak tahun 2022, ketika pengadilan memperluas hak kepemilikan senjata.

Ini berkaitan dengan Zackey Rahimi, pria Texas yang dituduh memukuli pacarnya.

Source link