Home Uncategorized Pengadilan Tinggi di Afrika memutuskan bahwa undang-undang yang melarang hubungan seks sesama...

Pengadilan Tinggi di Afrika memutuskan bahwa undang-undang yang melarang hubungan seks sesama jenis adalah tindakan yang ‘inkonstitusional’

29
0
Pengadilan Tinggi di Afrika memutuskan bahwa undang-undang yang melarang hubungan seks sesama jenis adalah tindakan yang ‘inkonstitusional’

Penonton bersorak dan menari selama acara Namibian Pride pada tahun 2017 (Gambar: Hildegard Titus/AFP)

Aktivis LGBTQ+ di Namibia merayakan kemenangan besar ini karena dua undang-undang yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki dianggap inkonstitusional.

Aktivis Namibia, Fiedel Dausab, mengajukan kasus penting ini karena meskipun hukuman berdasarkan undang-undang ‘sodomi’ dan ‘pelanggaran seksual tidak wajar’ relatif jarang terjadi, namun hal ini telah menyebabkan laki-laki gay yang hidup dalam ketakutan akan penangkapan dan diskriminasi.

Para hakim menganggap kejahatan tersebut ‘tidak konstitusional dan tidak sah’, dengan mengatakan: ‘Kami tidak yakin bahwa dalam masyarakat demokratis seperti kita, masuk akal untuk menjadikan suatu kegiatan sebagai tindakan kriminal hanya karena sebagian, mungkin mayoritas, warga negara mempertimbangkannya. itu tidak bisa diterima.’

Namun masih ada kemungkinan pemerintah Namibia dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut – pengadilan mempunyai waktu 21 hari untuk mengambil keputusan.

Para pendukungnya berkumpul di luar ruang sidang di ibu kota Windhoek, membawa spanduk bertuliskan ‘hilangkan hukum dari kehidupan cintaku’, dan ‘Damai, Cinta, Persatuan’.

Friedel mengatakan dia ‘senang’ setelah keputusan pengadilan, dan menambahkan: ‘Ini hari yang menyenangkan bagi Namibia. Mencintai bukanlah suatu kejahatan lagi.

Orang-orang memegang spanduk mendukung hak-hak LGBTQ di luar pengadilan tinggi yang mengeluarkan keputusan penting yang mendukung komunitas LGBTQ di Windhoek, Namibia, 21 Juni 2024 REUTERS/Opas Onucheyo

Orang-orang aneh di Namibia sedang merayakannya (Gambar: REUTERS)

‘Karena keputusan ini, saya tidak lagi merasa seperti penjahat yang melarikan diri di negara saya sendiri hanya karena siapa saya.’

Téa Braun, kepala eksekutif Human Dignity Trust, mengatakan: ‘Kemenangan ini juga membawa energi baru dan sangat dibutuhkan bagi upaya dekriminalisasi lainnya di seluruh Afrika.’

Omar van Reenen, salah satu pendiri Gerakan Kesetaraan Hak Namibia, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut dan mengatakan komunitas LGBTQ+ di Namibia akhirnya bisa merasa seperti warga negara yang setara.

“Pesan yang dikirimkan pengadilan hari ini adalah bahwa kita mempunyai hak untuk menjadi bagian dan hidup di negara ini dan konstitusi melindungi kita,” katanya.

Aktivitas sesama jenis atas dasar suka sama suka adalah ilegal di lebih dari separuh 54 negara di Afrika. Namibia mewarisi undang-undang tersebut, yang berasal dari tahun 1927, dari era kolonial, tetapi tetap mempertahankannya setelah memperoleh kemerdekaan dari Afrika Selatan pada tahun 1990.

Sejak itu, Afrika Selatan telah mendekriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis dan merupakan satu-satunya negara di Afrika yang mengizinkan pasangan LGBTQ+ untuk mengadopsi anak, menikah, atau memasuki serikat sipil.

Tahun lalu Uganda membawa salah satu undang-undang anti-LGBTQ+ paling keras di dunia yang mulai berlaku, termasuk hukuman mati bagi ‘homoseksualitas yang diperburuk’ – namun kaum queer di Uganda telah bersumpah untuk terus melakukan perlawanan.

Hubungi tim berita kami dengan mengirim email kepada kami di webnews@metro.co.uk.

Untuk lebih banyak cerita seperti ini, periksa halaman berita kami.

LEBIH : Jane Hazlegrove: Kebanggaan menunjukkan kepada saya kekuatan dalam berbagi cinta dan siapa kita

LEBIH: Bos Hoopla yang perkasa menjaga festival ‘Gay Glastonbury’ mereka aman untuk semua dengan melarang artis tertentu

LEBIH: Saya harus menunjukkan pesan Home Office untuk ‘membuktikan’ saya gay



Source link