Home Uncategorized Kapolri Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan

Kapolri Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan

42
0
Kapolri Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan

Jakarta – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon secara transparan.

Baca Juga:

Kapolri Tak Kasih Ampun Anak Buah yang Terlibat Judi Online, Bakal Dipecat

“Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” ujar Listyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu, 22 Juni 2024.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pihaknya juga telah menginstruksikan Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) dan Bareskrim Polri untuk melakukan asistensi kasus Vina Cirebon. Sigit menginginkan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Kira minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Baca Juga:

Penjelasan Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Tak Pakai Scientific Crime Investigation

Selain itu, Sigit juga menyoroti penangkapan Pegi alias Perong alias Robi Irawan, yang disebut otak di balik pembunuhan disertai pemerkosaan Vina. Ia meminta penyidik Polda Jabar menangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan investigasi kejahatan ilmiah,” kata Sigit.

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source link