Home Uncategorized Gubernur Abiodun Menandatangani Tiga Perintah Eksekutif Di Ogun –

Gubernur Abiodun Menandatangani Tiga Perintah Eksekutif Di Ogun – [See Details]

39
0
Gubernur Abiodun Menandatangani Tiga Perintah Eksekutif Di Ogun – [See Details]

Gubernur Negara Bagian Ogun, Dapo Abiodun, telah menandatangani tiga Perintah Eksekutif di negara bagian tersebut.

Dari ketiganya, dua diantaranya bertujuan untuk membentuk dua organisasi baru, sementara satu lainnya melarang para pemimpin adat untuk mengadakan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai tanah di dalam negara.

Penasihat Khusus Gubernur bidang Media dan Strategi, Kayode Akinmademengungkapkan hal tersebut dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu di Abeokuta.

Dia menyebut dua organisasi baru tersebut sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral Negara Bagian Ogun dan Badan Pertamanan dan Rekreasi Negara Bagian Ogun.

Ia menambahkan, Perintah Eksekutif ketiga melarang para pemimpin adat membuat kesepakatan atau menandatangani MoU terkait pertambangan atau masalah pertanahan lainnya di wilayah mereka.

Lebih lanjut Akinmade menjelaskan, Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral akan berkolaborasi dengan masyarakat sekitar deposit mineral untuk melakukan survei kerak bumi dan formasi geologi mineral padat di wilayahnya.

“Badan kedua bertanggung jawab untuk mempertahankan pencapaian Kementerian Lingkungan Hidup di bidang regenerasi dan restorasi lingkungan dan melalui penyediaan taman, kebun, dan pusat rekreasi di seluruh negara bagian untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan,” tambahnya. .

Menurut ajudan gubernur, ketiga perintah eksekutif tersebut akan segera berlaku.

“Perintah Eksekutif Pertama didasarkan pada Pasal 5(2) Konstitusi 1999, yang memberikan wewenang eksekutif kepada gubernur untuk menjalankan pemerintahan yang efektif.

“Badan tersebut harus, secara langsung atau melalui pihak ketiga yang memenuhi syarat, melakukan dan menjalin hubungan kerja dengan masyarakat tuan rumah dan pemerintah daerah untuk melakukan survei geoteknik dan geologi terhadap deposit mineral padat di wilayah mereka.

“Mereka akan melakukan survei geoteknik terhadap deposit mineral padat di negara bagian dan memelihara data yang relevan di sektor tersebut, (dan) mengatur sektor mineral padat untuk kepentingan terbaik negara.

“Untuk mencapai tujuannya, badan tersebut akan didanai melalui biaya yang dihasilkan dari badan pengatur, alokasi anggaran, hibah dan intervensi keuangan dari mitra pembangunan lokal dan internasional, serta hadiah, bantuan dan kontribusi sah lainnya,” pejabat pemerintah itu menjelaskan.

Akinmade mengatakan Perintah Eksekutif Kedua didasarkan pada Kementerian Lingkungan Hidup yang memulai kampanye penanaman pohon secara besar-besaran dan agresif untuk melengkapi program kecantikan dan pertamanan.

Pernyataan itu menambahkan: ‘Hal ini untuk memastikan masyarakat yang ramah lingkungan, sehat dan indah, dan badan tersebut akan mengelola, memelihara dan mengelola semua taman dan pusat rekreasi yang ditunjuk di negara bagian tersebut.

“Untuk mencapai tujuannya, hal ini akan didanai melalui alokasi anggaran atau uang yang diterima untuk layanan yang diberikan, hibah dan intervensi keuangan dari mitra pembangunan lokal dan internasional, serta hadiah, bantuan dan kontribusi sah lainnya.

“Negara telah mengamati tren saat ini di mana para penambang dan investor menghindari peraturan dan pengawasan pemerintah dengan mendorong lembaga-lembaga tradisional untuk ikut campur dalam pengelolaan lahan dengan membuat MoU dan perjanjian hukum tidak wajar lainnya.

“Oleh karena itu, segala bentuk lembaga adat yang ada di negara ini, dengan segera, dilarang mengadakan MoU atau perjanjian dalam bentuk apa pun dengan individu, perusahaan, atau organisasi mana pun yang mencari tanah di bagian mana pun di negara ini untuk keperluan pertambangan atau pertambangan. industri.

”Mereka segera menahan diri untuk tidak mengeluarkan segala bentuk surat izin penambangan di seluruh negara bagian.

“Setiap lembaga adat atau pemangku kepentingan dalam lembaga yang melanggar perintah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Hukum Raja dan Kepala dan undang-undang pidana terkait lainnya.”

Source link